SOLOPOS.COM - Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang penundaan permohonan pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan tekstil Duniatex selama 90 hari. Selama 90 hari tersebut, kelompok usaha Duniatex diharapkan leluasa menyusun proposal perdamaian terkait utangnya yang mencapai sekitar Rp36 triliun.

Juri bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/11/2019), mengatakan keputusan perpanjangan PKPU itu diambil berdasarkan rapat para kreditor yang diputus 15 November 2019. “Dari rapat kreditor, disepakati perpanjangan 90 hari. Dalam pertemuan itu ada yang usul 30 hari, 120 hari, tapi akhirnya disepakati 90 hari,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waktu 90 hari tersebut, kata dia, diberikan kepada manajemen Duniatex untuk mengajukan proposal perdamaian. Dengan perpanjangan PKPU ini, lanjut dia, operasional perusahaan tekstil asal Solo tersebut diharapkan bisa terus berjalan.

Terpisah, hakim pengawas PKPU Duniatex, Edi Suwanto, mengakui adanya kesepakatan perpanjangan masa PKPU tersebut. Dalam masa perpanjangan itu, kata dia, berbagai hal berkaitan dengan kondisi perusahaan akan diaudit untuk menentukan proposal perdamaian.

“Dengan perusahaan sebesar itu tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat,” katanya.

Sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan kelompok usaha Duniatex digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh para kreditornya berkaitan dengan PKPU. Beberapa perusahaan yang digugat tersebut antara lain PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, serta PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya