SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUALA LUMPUR— Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan kata Allah tidak boleh digunakan dalam Injil dan surat kabar terbitan gereja di negara tersebut.

Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang memperbolehkan kata Allah digunakan oleh umat Kristen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir situs BBC dan AFP, Senin (14/10/2013), sebelumnya pengadilan Malaysia mengizinkan penggunaan kata Allah digunakan umat Kristen dan Katholik empat tahun silam.

Ekspedisi Mudik 2024

Dasarnya, surat kabar The Herald telah menggunakan kata Allah di Malaysia berabad-abad lalu.

Putusan ini lantas memicu serangkaian aksi vandalisme dan pembakaran di berbagai gereja Malaysia. Masyarakat nonmuslim di Malaysia memang acap kali diserang dan diintimidasi. Meski banyak protes yang disampaikan, pemerintah tidak bergeming.

Pengadilan di Malaysia menyatakan penyebutan kata Allah bagi nonmuslim tidak merujuk pada Allah yang dimaksud dalam Alquran.

Allah secara harfiah berarti Tuhan umum yang digunakan oleh siapa pun. Hal inilah yang menjadi kebingunan.

“Penggunaan kata Allah bukanlah bagian integral dari keyakinan Kristiani, penggunaan kata ini akan menyebabkan kebingungan di masyarakat,” ungkap Hakim Kepala, Mohamed Apandi Ali menyoal putusan banding tersebut.

Sebelum keputusan ini diketok palu, 100 muslim menggelar unjuk rasa di depan gedung pengadilan, menuntut putusan pembatalan penggunaan kata Allah untuk nonmuslim.

Terkait putusan ini, pihak Gereja di Malaysia menyatakan akan mengajukan banding.

AFP, Senin (14/10/2013), menyebutkan pihak The Herald, Lawrence Andrew mengatakan keputusan itu cacat dan menyebut kata Allah telah digunakan secara luas dalam Alkitab Bahasa Melayu selama beberapa dekade tanpa kesulitan.

“Ini juga merupakan langkah mundur dalam pengembangan hukum yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan fundamental dari agama minoritas di negeri ini,” katanya. Jafar Sodiq/JIBI/Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya