SOLOPOS.COM - ilustrasi (Rahmatullah/Bisnis/JIBI)

ilustrasi (Rahmatullah/Bisnis/JIBI)

TOKYO–Pengadilan Distrik Tokyo, Jepang, Jumat (31/8/2012), menolak klaim Apple atas Samsung yang dituduh mencuri teknologi iPhone mereka,

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Keputusan ini merupakan pukulan bagi Apple yang pekan lalu meraih lebih dari US$1 miliar sebagai ganti rugi serupa di Amerika Serikat (AS). Putusan ini sekaligus bab terbaru dalam perang paten berkepanjangan antara dua raksasa smartphone global tersebut.

Kedua perusahaan telah saling tuduh mencuri kekayaan intelektual untuk produk mereka sendiri. Dalam persidangan kemarin, pengadilan Tokyo memutuskan perusahaan Korea Selatan (Korsel) itu tidak melanggar paten Apple atas produk iPhone dan iPad dalam beberapa produk smartphone mereka seperti Galaxy dan komputer tablet.

Seperti dilansir yahoonews, dalam sidang panel itu, tiga hakim pemimpin sidang tak menjatuhkan denda terhadap Samsung selaku pihak tergugat. “Produk terdakwa tidak tampak seperti menggunakan teknologi yang sama dengan produk penggugat, sehingga kami menolak keluhan yang dibuat oleh (Apple),” kata hakim Tamotsu Shoji.

Apple telah berusaha memperbaiki penjualan yang menurun menyusul masuknya beberapa produk Samsung di Jepang. Di negara ini, popularitas kedua perusahaan meningkat meskipun pasar tradisional didominasi perusahaan raksasa domestik seperti Sharp dan Sony.

Kemenangan atas kasus di Jepang itu menurut analis sangat membantu Samsung setelah kekalahan di AS. Menyusul putusan pengadilan jepang, saham Samsung di pasar saham Seoul, Jumat, ditutup pada angka 1,48 persen lebih tinggi.

“Para investor telah terdorong oleh keputusan di Tokyo, ini meredakan kekhawatiran terhadap masa depan Samsung setelah kekalahan di pengadilan AS,” kata Seo Won-Seok, analis di Korea Investment Securities.

Sementara, Samsung yang telah menghadapi tantangan keras berupa serangkaian kasus tuduhan serupa yang diajukan di seluruh dunia, memuji putusan pengadilan Tokyo. “Kami menyambut baik keputusan pengadilan, yang membenarkan posisi lama kami, produk kami tidak melanggar kekayaan intelektual Apple,” bunyi pernyataan perusaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya