SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Negeri Serang, Banten didesak menggelar persidangan ulang kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Vonis tiga sampai enam bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu dinilai terlalu ringan.

Menurut Wakil Direktur Human Right Working Group Choirul Anam, Jumat (29/7), Majelis Hakim juga dinilai tidak profesional karena terlalu mengekor dakwaan dan tuntutan jaksa. Padahal dalam perkara itu Kejaksaan Negeri Banten tampak tidak independen karena lebih mempertimbangkan desakan para ulama Banten yang menganggap para terdakwa adalah pahlawan, sementara peristiwa Cikeusik terjadi karena provokasi pihak Ahmadiyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, menurut Choirul, ada bukti-bukti lain yang sengaja ditutupi. Choirul menambahkan, dalam rekaman kasus kekerasan tampak jelas jika penyerangan itu terencana. Hal ini terlihat dari adanya pita pada lengan para penyerang, pesan pendek rencana penyerangan yang disebar, dan persiapan senjata tajam berupa golok untuk menyerang. [tempo/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya