SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro— Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mengalami kekurangan tenaga hakim. Pengadilan dengan tipe I-B seharusnya diperkuat minimal 12 orang hakim. Namun saat ini hanya diisi lima orang hakim.

“Sudah kami ajukan permohonan tambahan tenaga hakim tapi belum ada tanggapan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro I Wayan Sukanila, Selasa (20/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima hakim tersebut sudah termasuk Ketua Pengadilan, Pudji Widodo dan Wakil Ketua Pengadilan, Riny Sesulih Bastam Ahmad Yani. Bahkan seorang hakim Lusius Sunarno juga akan segera pindah ke Cirebon, Jawa Barat.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sukanila, permohonan tambahan tenaga hakim sudah diajukan ke Mahkamah Agung melalui Direktorat Badan Peradilan Umum sejak tiga bulan lalu. Saat itu tiga orang hakim di Pengadilan Bojonegoro dipindahkan ke daerah lain sehingga jumlah hakim berkurang dari delapan orang menjadi lima orang.

Padahal, saat ini jumlah perkara yang ditangani, termasuk pidana korupsi mencapai 160 perkara.

Karena belum ada penambahan, seorang hakim harus menangani empat hingga enam sidang dalam sehari. Itu pun harus berganti-ganti majelis hakim. Pelaksanaan sidang sebuah perkara pun terpaksa baru bisa dimulai sore hari setelah melewati jam kerja. Akibat lainnya, banyak perkara yang kerap ditunda persidangannya.

Jika terpenuhi jumlah minimal 12 hakim, kata Sukanila pula, maka bisa dibagi dalam empat majelis hakim. ”Dengan jumlah 12 hakim sebenarnya ideal,” ujarnya.

tempointeraktif/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya