SOLOPOS.COM - Himawan Pambudi (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO — Proyek strategis nasional (PSN) jalan tol Solo-Jogja menjadi prioritas Presiden Joko Widodo pada kedua pemerintahannya. Proyek ini menelan anggaran Rp26,6 triliun  untuk pengadaan tanah dan pembangunan fisik.

Jumlah desa yang terdampak di empat kabupaten, yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karangayar, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman sebanyak 74 desa dengan luas lahan terdampak 6.495.905 meter persegi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sampai akhir 2020 telah selesai pengadaan tanah mencapai 1.614 bidang.

Pada proses pengadaan tanah yang telah selesai pada 2020, muncul berbagai persoalan di masyarakat yang terdampak, khususnya berkaitan dengan nilai ganti rugi yang  dianggap terlalu rendah, mala-adminitrasi, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Masalah Pengadaan

Rendahnya ganti rugi proyek  jalan tol Solo-Jogja disebabkan beberapa hal. Pertama, penilai (appraisal) tidak mampu menyerap kesulitan warga dalam mencari lahan pengganti.

Di beberapa desa di Kabupaten Klaten, penilai tidak bertemu warga, tetapi hanya mengambil data pembanding harga pasar yang kemudian diolah untuk dijadikan dasar nilai penggantian wajar (NPW).

Hal ini banyak dialami oleh warga terdampak yang bekerja sebagai petani dan lahan sawah mereka terkena proyek jalan tol Solo-Jogja. Kedua, selama proses pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Solo-Jogja berkembang banyak tekanan dari para pejabat public.

Pejabat publik yang dimaksud adalah yang menjadi  bagian dari proyek tol Solo-Jogja, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), aparat kejaksaan, aparat pemerintah kabupaten,  aparat Badan Pertanahan Nasional, kepala desa, kepala dusun, bahkan ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

Pejabat tersebut menjanjikan pemberian harga di atas pasar dan menyarankan warga menerima berapapun nilai ganti rugi yang diberikan. Jika tidak menerima, warga dipersilakan menggugat ke pengadilan.

Pernyataan tersebut  meredam sikap kritis terhadap proses dan prosedur pengadaan tanah dan sekaligus menjadi sarana mengintimidasi yang efektif bagi warga di perdesaan. Rakyat di perdesaan umumnya sangat awam berurusan dengan pengadilan.

Ketiga,  berkaitan dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang dan peraturan presiden, khususnya UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012. Keduanya mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Dalam Pasal 37 UU No. 2/2012 tentang penyelenggaraan musyawarah pemberian ganti rugi diatur bentuk dan nilai ganti rugi, tetapi dalam praktik atau pelaksanaan faktual di desa-desa yang telah selesai pembayaran ganti ruginya tidak dilakukan musyawarah.

Warga dipaksa menerima berapa pun nilai ganti rugi yang diberikan oleh penilai melalui panitia. Kalau tidak setuju akan dilanjutkan konsinyasi melalui pengadilan. Dalam Pasal 70 Perpres No. 71/2012 menyatakan dalam hal belum tercapai kesepakatan, musyawarah ganti kerugian dapat dilaksanakan lebih dari satu kali.

Pada praktiknya ini disembunyikan dan tidak dilaksanakan oleh penitia pengadaan tanah. Warga terdampak hanya diberi informasi nilai penggantian wajar (NPW) yang diberikan penilai dan dipaksa menerima tanpa syarat.

Mala-Administrasi

Mala-administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian material dan/atau imaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan (UU No. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional jalan tol Solo-Jogja telah terjadi mala-administrasi. Panitia pengadaan tanah menyembunyikan nilai komponen ganti rugi nonfisik yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam musyawarah pemberian ganti rugi, warga hanya diberi informasi tentang  nilai ganti rugi yang meliputi kerugian fisik yang terdiri atas indikasi nilai pasar tanah, bangunan, tanaman, dan  kerugian nonfisik tambahan (beban dan bunga masa tunggu).

Dalam standar penilaian Indonesia (SPI) tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum,  yang dimaksud dengan kerugian nonfisik meliputi beberapa komponen. Pertama, solatium (10%-30%) tergantung masa tinggal dan kalau memiliki usaha berarti ada ganti rugi usaha.

Kedua, asumsi biaya pindah (1,5%). Ketiga, asumsi biaya pajak yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (5%). Ketiga, asumsi biaya pejabat pembuat akta tanah atau PPAT (1,5%). Ini berdasar Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (MAPPI, 2018).

Kerugian fisik dan nonfisik kemudian dijumlahkan dan dikalikan dengan perkiraan lama bulan uang ganti rugi cair kemudian dikalikan bunga bank (0,5%). Hasil akhir dari penjumlahan itu (ganti rugi fisik, nonfisik, dan beban bunga masa tunggu) adalah total ganti rugi yang diterima warga.

Dalam praktik pemberian ganti rugi yang telah berlangsung, komponen ganti rugi nonfisik tersebut tidak disampaikan kepada warga terdampak dalam musyawarah. Akibat dari informasi yang tidak transparan tersebut, sering terjadi kesalahan yang tidak dipahami warga.

Ini sebagaimana kasus  kesalahan hitung solatium yang dialami 12 warga Kadirojo II, Purwomartani, Sleman, DIT. Warga diminta mengembalikan uang kelebihan kesalahan hitung solatium. Warga juga tidak tahu sampai kapan harus menunggu ganti rugi cair karena beban dan bunga masa tunggu tidak disampaikan secara terbuka.



Panitia telah melakukan deceitful practice, yakni praktik kebohongan atau tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak atau informasi yang tidak sebenarnya. Kenyataannya nilai ganti rugi sesungguhnya tidak layak disebut ganti untung atau harga tidak di atas pasar.

Yang disebut harga di atas pasar atau ganti untung tersebut sesungguhnya adalah pemberian ganti rugi nonfisik yang meliputi biaya pindah, solatium, biaya PPAT,  biaya BPHTB, dan beban bunga tunggu. Itu semua adalah hak warga yang terkena dampak karena kalau membeli tanah pengganti  atau pindah harus tetap mengeluarkan biaya itu semua.

Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah mengkaji pengadaan tanah bagi kepentingan umum pada tahun 2018. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah penguatan pemaknaan musyawarah.

Masih terdapat problem struktural berkenaan dengan konsep kepentingan umum, ganti rugi layak dan adil, maka seharusnya dalam musyawarah masih dimungkinkan pembahasan soal nilai ganti kerugian yang tidak menjadikan hasil penilaian appraisal KJPP hanya satu-satunya dasar.

Ketika masyarakat menolak  langsung diminta mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu 14 hari dan/atau menerima konsinyasi. Kenyataannya pemerintah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM  tersebut dan menggunakan jalan pintas.

Pengambilalihan tanah warga tanpa musyawarah dengan dasar Pasal 71 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai  kebijakan  baru hasil dari Undang Undang tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya