SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Kalangan orangtua siswa sekolah di Karanganyar mempertanyakan dan mengeluhkan adanya pengadaan seragam batik untuk sekolah dari tingkat SD hingga SMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Rabu (22/6/2011), pengadaan seragam batik dipatok mulai Rp 179.000 per stel hingga Rp 200.000.

Pengadaan seragam batik dengan motif khas Karanganyar menggunakan corak wayang dengan perbedaan warna untuk tingkat SMP maupun SMA. Untuk seragam batik tingkat SMP berwarna biru, sedangkan SMA berwarna merah. Masing-masing siswa nantinya akan mendapatkan satu stel seragam batik plus atribut seragam sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu orangtua siswa yang enggan disebut namanya mengatakan, pengadaan seragam batik sangat berlebihan. Terlebih harga seragam yang harus dibayarkan mencapai Rp 179.000. “Kami justru tanya kain seragamnya itu seperti apa. Kok harganya bisa selangit,” keluh dia.

Dirinya bersama walimurid lainnya mengaku keberatan dengan adanya pengadaan seragam batik baru tersebut. Belum lagi, kata dia, walimurid masih dibebani dengan sumbangan pengembangan institusi (SPI) serta iuran rutin orangtua (Irot). “Tapi kami tidak bisa apa-apa. Kalau kami protes dan tidak beli seragam nanti kasihan anak di sekolah. Jadi mau tidak mau harus beli,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA sekaligus Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karanganyar Sobirin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pengadaan seragam batik merupakan hasil musyawarah bersama seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA di Bumi Intanpari. Sobirin menjelaskan pengadaan seragam batik dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, kedisiplinan, mengurangi kesenjangan sosial sekaligus seragam identitas sekolah. “Seragam batik ini khas Karanganyar ada corak wayangnya. Ini pengadaan murni untuk menunjukkan ciri khas siswa Karanganyar,” tegasnya.

Sobirin menegaskan, dalam pengadaan seragam batik tidak ada unsur paksaan apapun terhadap orangtua siswa. Bagi yang menginginkan dapat memesan ke koperasi siswa. Namun bagi yang tidak menginginkan, tidak masalah. Tidak ada sanksi apapun yang akan dijatuhkan. Sedangkan bagi yang tidak mampu atau miskin, dia menambahkan dapat mengajukan keringanan bahkan pembebasan biaya dengan cara mengajukan permohonan kepada kepala sekolah. Dengan persyaratan ada surat keterangan tidak mampu dari RT/RW yang disyahkan lurah dan camat, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan menyertakan rekening listrik bulan terakhir.

“Silakan kalau tidak membeli tidak apa-apa. Kami tidak memaksa. Kami hanya membantu saja, karena kalau beli sendiri pasti harganya jauh lebih mahal. Tidak akan ada sanksi,” tuturnya.
Sementara terkait dengan tarikan SPI dan Irot, menurut Sobirin, semuanya sudah berdasarkan hasil rapat komite sekolah serta sesuai dengan anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS).

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya