SOLOPOS.COM - Ilustrasi (nec.com)

Ilustrasi (nec.com)

KLATEN – Ombudsman perwakilan Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten untuk membuat kebijakan sesuai perintah dari Bupati Klaten, Sunarna. Sebelumnya, Bupati menegaskan tidak mewajibkan guru bersertifikasi membeli laptop dari satu merek. Namun guru bisa memakai laptop dengan merek berbeda asalkan ada software penunjang peningkatan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng-DIY, Budhi Masthuri, dalam kunjungannya ke Disdik Klaten, Kamis (7/2/2013). Kedatangan Ombudsman ke Disdik untuk meminta penjelasan tentang rencana pengadaan laptop bagi guru bersertifikasi di Klaten. Namun Ombudsman tidak berhasil menemui Kepala Disdik Klaten, Pantoro, karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.

“Kami perlu jelaskan, bagi guru yang belum mendapatkan transfer dana sertifikasi selama dua bulan tidak terkait dengan pengadaan laptop yang sedang direncanakan dari Disdik,” jelas Budhi. Budhi menjelaskan keterlambatan pencairan dana sertifikasi memang dari pusat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada guru jangan khawatir dana digunakan untuk pembelian laptop. “Dalam hal ini yang kami tegaskan bahwa Disdik jangan membuat kebijakan baru terkait pengadaan laptop,” paparnya.

Pihaknya malah mendukung pernyataan Bupati Klaten yang tidak mewajibkan guru bersertifikasi untuk membeli laptop. “Statemen Bupati harusnya dijadikan kebijakan oleh Disdik. Apa yang disampaikan Bupati sangat baik jika diterapkan,” jelasnya. Dia mengatakan guru bersertifikasi melek teknologi menjadi sebuah kewajiban. Hal itu, kata Budhi, semestinya didukung dari Disdik Klaten dengan menyediakan program software untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Terpisah, Bupati Klaten, Sunarna mengatakan guru bersertifikasi diberi kebebesan untuk membeli laptop dari beberapa laptop. Bupati menekankan, para guru wajib memiliki software yang meningkatkan mutu pembelajaran kegiatan belajar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Klaten geram atas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang seolah mewajibkan guru bersertifikasi untuk membeli laptop. Wakil rakyat yang membidangi pendidikan ini melarang Disdik untuk ikut campur dalam persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi IV akan memanggil Disdik Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya