SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mulai fokus mencari perbandingan harga laptop yang diduga pengadaannya melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali.

Usai itu, penyimpulan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket dan Puldata) kasus dijanjikan segera digelar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Puldata dan Pulbaket belum selesai. Lebih tepatnya, kami menunggu konfirmasi distributor di Jakarta terkait harga laptop,” kata Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2012).

Permintaan konfirmasi soal harga itu, lanjut dia, dilayangkan lewat surat kepada distributor Accer pusat, pekan ini. Hal itu merupakan upaya mencari patokan harga yang akurat.

“Kami minta detil harga dari Juli hingga sekarang dengan patokan dolar. Harus pakai surat dan dibalas dengan surat, jika telepon tak bisa jadi patokan. Kami akan katakan sesuatu berdasarkan fakta bukan asumsi atau perkataan pihak ke tiga,” tambahnya.

Mengenai patokan harga yang dimaksud, Hendrik menegaskan informasi dicari terkait fisik laptop yang dimaksud. Dia menganggap aplikasi pendukung kinerja guru yang beredar di kalangan guru bersama laptop itu tak terlalu bernilai tinggi.

“[Aplikasi] Itu kan satu tapi bisa buat banyak maka kami fokus ke fisik,” tandasnya.

Hendrik tak memungkiri menilai laptop berserta aplikasi di dalamnya membantu kinerja guru. Dari beberapa guru yang dimintainya keterangan, Hendrik menyimpulkan beberapa guru membutuhkan perangkat itu. “Tak hanya guru bersertifikasi lho ternyata, yang tak bersertifikasi juga ada yang ambil,” tambahnya.

Hendrik pun menyebut penjualan laptop yang dimaksud juga disertai pelatihan pengoperasian dan garansi. Dia juga menyinggung pola pengadaan laptop itu.  “Jadi pengadaan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba atau terselubung. Dari pejabat Disdikpora mempresentasikannya [laptop berserta aplikasinya] kepada kepala daerah hingga disetujui baru digunakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya