SOLOPOS.COM - Maruarar Sirait (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Maruarar Sirait (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA– Komisi XI DPR akan meminta penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Kementerian Agama 2011 yang dinyatakan wajar tanpa pengecualian, namun ditemukan dugaan korupsi pengadaan Al Quran pada tahun yang sama.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Ada dispute (ketidaksesuaian) antara kasus dugaan suap proyek bernilai puluhan miliar ini dengan status audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemenag,” ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait di Gedung DPR Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Oleh karena itu, Komisi XI akan memanggil BPK guna memberikan penjelasan tentang hasil audit dan ketidaksesuaian yang terjadi. Bila diperlukan, ujarnya, Komisi XI DPR akan mengeluarkan rekomendasi kepada BPK agar melakukan audit investigasi terhadap Kementerian Agama khusus tentang pengadaan Al Quran.

“Memang perlu diperdalam dengan audit investigasi. Rekomendasi bisa kami keluarkan agar BPK bisa melakukan audit investigasi,” katanya.

“Untuk hal-hal seperti ini, sebaiknya audit investigasi tidak perlu menunggu adanya kasus terjadi. Kita akan dorong BPK agar bisa melakukan proses audit yang akuntabel,” tambah Maruarar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya