SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Pengacara terpidana mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, mendesak pimpinan Bank Indonesia Cabang Solo agar dijadikan tersangka kasus korupsi kas daerah Sragen.

Menurut pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo ikut bertanggungjawab dalam proses pencairan deposito kas daerah di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan terjadinya korupsi kas daerah Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Surat dari Gubernur [maksudnya pimpinan] BI Solo yang memerintakan pencairan deposito melanggar hukum karena BI melegalkan suatu persoalan kredit bermasalah tak sesuai peraturan BI, tapi malah mintan agar dieksekusi [dicairkan],” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (6/2/2013).

Adanya surat perintah pimpinan BI Solo itu, lanjut dia, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Untung Wiyono.

Akibat pencairan deposito tersebut menyebabkan terjadinya kerugian uang negara yakni kas daerah Sragen pada APBD 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar.

“Untuk itu pimpinan BI Solo yang mengeluarkan surat perintah pencairan deposito kas Sragen di BPR Djoko Tingkir jadi tersangka,” tandas pengacara asal Semarang ini.

Dia tidak menyebutkan nama pimpinan BI Solo tersebut, hanya saja yang menjabat pada pada 2011.

Aparat kejaksaan, ujar Dani harus segera memeriksa pimpinan BI Solo tersebut, karena selama ini yang bersangkutan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Padahal, ujar dia, keterlibatan pimpinan BI Solo sangat penting dalam kasus terjadinya korupsi kas daerah Sragen.

“Surat pimpinan BI Solo nyata-nyata telah memerintahkan untuk mencairkan deposito kas daerah Pemkab Sragen di BPR Djoko Tingkir sehingga Pemkab menderita kerugian keuangan daerah,” bebernya

Mestinya, pimpinan BI cabang Solo melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat eksekusi untuk memastikan kredit tersebut benar dan sesuai peraturan BI tidak, karena ada peraturan BI yang dilanggar.

“Kami menyerahkan kepada kejaksaan untuk memeriksa pimpinan BI Solo ini,” tukasnya.

Lebih lanjut Dani menyatakan surat dari pimpinan BI Solo akan menjadi salah satu novum atau bukti baru Peninjauan Kembali (PK) Untung Wiyono ke Mahkamah Agung (MA).

Lainnya yakni audit Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) yang keluar setelah putusan, serta BAP dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen.

”Saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA yang sampai sekarang belum kami terima untuk mengajukan PK,” katanya.

Seperti diketahui MA dalam putusan kasasinya pada 24 September 2012 menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara terhadap Untung Wiyono.

Serta membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar subsider kurang penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya