SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Heroe Setiyanto, seorang pengacara asal Sragen, mengakui dirinya sudah mengenal baik sosok Sugiyono, 44, pemilik CV Mitra Sejahtera Bersama (MSB). Dia mengungkapkan sebuah kasus hukum yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Owner Heroes Law itu bahkan pernah menjadi pengacara Sugiyono saat terjerat kasus penggelapan dana berkedok arisan motor sekitar 2009 silam. Karena kasus itu, kata dia, Sugiyono sempat mendekam di penjara selama beberapa tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya memang kenal dekat dengan Pak Sugiyono, tapi saya bukan kuasa hukum dari CV MSB. Saya hanya pernah dimintai tolong mengurus izin keramaian dalam silaturahmi akbar yang digelar di Gedung SMS itu. Tidak ada hitam di atas putih yang menyebutkan saya adalah kuasa hukum CV itu,” paparnya saat ditemui Solopos.com di rumahnya, kawasan Nglangon, Sragen, Kamis (13/6/2019).

Heroe juga menceritakan dirinya pernah membantu Sugiyono mengurus izin keramaian saat menggelar pertemuan mitra pada Desember 2018. Saat itu, sekitar 3.000 mitra CV MSB dari berbagai daerah di Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, mengikuti silaturahmi akbar yang digelar di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen. Pada kesempatan itu, Sugiyono hadir memberikan dorongan motivasi dan membakar semangat para mitra untuk meningkatkan investasi ternak rangrang.

“Saat itu saya pernah dimintai tolong Pak Sugiyono mengurus izin keramaian ke Polres Sragen. Izin itu kami urus secara mendadak. Malam suratnya kami masukkan ke Polres, paginya silaturahmi akbar itu digelar,” ujar Heroe Setiyanto.

PNS

Nama Sugiyono, juga tercatat pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan sempat menjadi sebagai sekretaris desa (sekdes). Sugiyono resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada Januari 2019. Sebelumnya ia pernah mengambdi sebagai Sekdes Taraman, Kecamatan Sidoharjo. Terakhir, dia ditugaskan di Kantor Kecamatan Sidoharjo.

“Yang bersangkutan sudah berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri. Itu tidak masuk kategori pensiun dini karena masa kerjanya belum memenuhi syarat. Masa kerjanya baru 12 tahun karena baru diangkat sebagai PNS pada 2007,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, kepada Solopos.com, Kamis.

Menurut Sarwaka, surat keputusan (SK) dari Bupati Sragen terkait pemberhentian Sugiyono sebagai PNS sudah turun per Januari 2019 lalu. “Karena sudah tidak lagi menjabat sebagai PNS, maka apa yang dilakukan dia saat ini tidak bisa disangkutpautkan dengan Pemkab Sragen,” jelasnya.

Sementara itu, Solopos.com sudah mencoba mendatangi rumah Sugiyono di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Kamis pagi. Akan tetapi, rumah tersebut dalam kondisi kosong tanpa berpenghuni. Beberapa kendaraan roda empat yang biasa terparkir di halaman rumahnya juga tidak terlihat. Saat dihubungi via telepon dan pesan singkat, yang bersangkutan juga tidak merespons.

Belakangan beredar broadcast via pesan suara Whats App (WA) berisi pernyataan pemilik CV Mitra Sejahtera Bersama (MSB), Sugiyono, yang ditujukan kepada semua mitra kerjanya, Kamis (13/6/2019). Kepada Solopos.com, sejumlah mitra sudah membenarkan bahwa itu adalah suara dari Sugiyono.

Dalam pesan suara itu, Sugiyono menganggap pemberitaan miring seputar investasi semut rangrang tersebut terjadi karena ada pihak yang tidak senang lantaran pernah dikecewakan CV MSB. Dia juga membantah bila semua semut rangrang hasil panen dimusnahkan dengan cairan kimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya