SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta, menjelaskan alasan kliennya tidak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan status bebas murni dari hukuman yang dia jalani.

Mahendradatta mengatakan, menurut Abu Bakar Ba’asyir, tidak perlu tanda tangan surat pernyataan tersebut untuk membuktikan kecintaannya kepada NKRI. Hal itu berawal ketika Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjelaskan kepada Abu Bakar Ba’asyir jika bela Pancasila juga sama halnya dengan bela Islam .

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Abu Bakar Ba’asyir pun lebih memilih bela Islam karena keduanya dianggap satu hal yang sama. Bela Islam dinilai sama dengan membela Pancasila/.

“Jadi pembicaraannya begini, Pancasila itu dijelaskan seperti ini, bagaimanapun juga bela Islam itu Pancasila, kalau bela Islam sama dengan bela Pancasila ya bener. Jadi sama saja jika bela Islam ya sudah pasti bela Pancasila,” ujar Mahendradatta saat ditemui di kantornya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019), dilansir Suara.com.

Lebih lanjut, menurutnya, kepercayaan orang terhadap Pancasila tidak perlu dibuktikan dalam sebuah surat pernyataan. Abu Bakar Ba’asyir, kata dia, sudah terbukti taat dengan Pancasila melihat proses hukum yang selama ini dia telah jalani.

“Apakah kita harus menyatakan diri di mana-mana setia Pancasila hanya sekedar dokumen? Kan bukan begitu sebetulnya. Jadi memang dalam hukum, hal yang sudah diketahui umum tidak perlu lagi dibuktikan, itu ada seperti itu, enggak perlu bukti formal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan Ham Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Ba’asyir belum bisa dikatakan bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.

“Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas karena ustaz [Ba’asyir] sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat,” ujar Ade kepada Suara.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya