Tim kuasa hukum/pengacara Ahok menyebut proses kasus Ahok supercepat. Bahkan menurutnya, kasus tipiring pun tak secepat itu.
Solopos.com, JAKARTA — Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang berarti kasus tersebut segera disidangkan. Namun, tim penasihat hukum Ahok menilai proses tersebut terburu-buru.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad mengatakan keputusan itu diambil setelah tim jaksa peneliti Kejakgung memeriksa berkas dari Bareskrim. Pemeriksaan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (25/11/2015) lalu.
Ketua Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, menyatakan pernyataan dari Kejakgung tersebut sangat terburu-buru. Mereka merasa keberatan dengan penelitian berkas perkara yang jika dihitung berdasarkan jam kerja hanya berlangsung tiga hari sejak diserahkan Jumat pekan lalu.
Dia menengarai, percepatan penelitian berkas tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif. Menurutnya, percepatan itu dilakukan karena dorongan dari pihak di luar kejaksaan.
“Jangan sampai itu menjadi preseden buruk dalam hukum kita. Ingat azas praduga tak berasalah juga harus tetap dijunjung tinggi, karena belum ada putusan pengadilan,” katanya, Rabu (30/11/2016).
Menurutnya, kasus yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta itu sangat kompleks sehingga penelitian kasus tersebut harus dilakukan secara detail. Pemeriksaan berkas kasus tindak pidana ringan (tipiring) saja, kata dia, tidak sesingkat kasus Ahok.
“Ini sangat supercepat, jangan sampai penuntasan kasus itu dipercepat lantaran ada dorongan dari pihak ‘luar’,” tegasnya.