SOLOPOS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(ANTARA/Tuyani)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum akhirnya menerima lima surat kuasa baru dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk mengurus kejanggalan rekening mendiang Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.20 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat kuasa hukum baru itu untuk melaporkan Irjen Pol Ferdi Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.

“Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya,” kata Kamaruddin Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J, Eks Penasihat Kapolri Masih Saksi

Kamaruddin menjelaskan, surat kuasa pertama diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.

“Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar Pasar 317, 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56,” kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian.

Baca Juga: Fadil Imran Trending, Pakar Hukum M Taufiq: Dia Layak Dicopot!

Di mana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka RR sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

“Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan “Obstruction of Justice” yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Juncto 223 Juncto Pasal 88 tentang Pemufakatan Jahat.

Baca Juga: Putri Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Laporan Palsu

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar Pasal 321 KUHP.

“Itu fitnah terhadap orang mati,” ujarnya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

“Akan kami gugat secara perdata,” lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisa terkait hal itu.

“Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Didesak Ditangkap, Penyusun Skenario Ferdy Sambo Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir J di Kota Jambi pada Kamis sore.

Adapun pihak keluarga Brigadir Yosua yang datang yakni ayah, ibu dan dua saudara Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya