SOLOPOS.COM - Pengacara Nugroho Budiantoro seusai diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Nugroho Budiantoro, penasihat hukum terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD Kraton Pekalongan, membantah dibayar Rp300 juta dengan uang hasil korupsi dana insentif manajerial rumah sakit tersebut.

Hal tersebut disampaikan Nugroho Budianto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019). Ia diperiksa hakim dalam perkara korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nugroho merupakan pengacara Sumargono, mantan kepala bidang di RSUD Kraton, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016. Honor penanganan perkara Sumargono yang diduga bersumber dari korupsi insentif manajerial RSUD Kraton tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa.

"Saya tidak pernah menerima fee yang dibayar oleh RSUD Kraton," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara tersebut.

Menurut dia, fee pengacara yang diterimanya berasal dari uang pribadi Sumargono. "Keluarga besar Pak Sumargono yang membayar fee pengacara," tambahnya.

Pada awalnya, ungkapnya, ada rencana pemberian bantuan senilai Rp120 juta dari RSUD Kraton untuk honor pengacara bagi Sumargono. Namun, lanjut dia, bantuan tersebut ditolak karena kliennya itu diharuskan mengakui telah menyalahgunakan dana senilai Rp5 miliar.

"Ditolak oleh Pak Sumargono karena diminta mengaku telah menggunakan uang Rp5 miliar agar kasusnya tidak melebar," katanya.

Kasus dugaan korupsi dana manajerial RSUD Kraton itu menyeret mantan direktur Teguh Imanto dan mantan wakil direktur Agus Bambang sebagai terdakwa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya