SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengacara kelima tersangka kasus sweeping Social Kitchen Solo mengaku tak diizinkan mendampingi klien mereka.

Solopos.com, SOLO — Pengacara lima tersangka kasus sweeping resto Social Kitchen Solo, Kurniawan, mengatakan tim pengacara yang terdiri atas 10 orang tidak diizinkan Polda Jawa Tengah untuk mendampingi klien mereka saat menjalani pemeriksaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagaimana diinformasikan, Polda Jawa Tengah menangkap lima orang terkait perusakan Social  Kitchen. Mereka yang ditangkap adalah anggota LUIS yaitu Edi Lukito, 53, warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali; Joko Sutarto, 50, warga Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo; Endro Sudarsono, 39, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo; Suparno, 57, warga Pringgolayan, Serengan, Solo; dan Suparwoto alias Salman Alfarizi. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Solo, Minggu (18/12/2016).

”Ada 10 pengacara. Ini tidak benar dan tidak sesuai KUHAP. Pemeriksaan tersangka harus didampingi penasihat hukum. Kami tidak diberi izin untuk mendampingi mereka,” kata Kurniawan ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (20/12/2016) malam.

Dia menyatakan penangkapan lima orang itu juga tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka mereka menjalani pemeriksaan. Namun, kata dia, begitu ditangkap lima orang itu sudah menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya