SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Tim kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji mengajukan uji materi Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai UU LPSK diskriminatif sehingga Susno, yang berstatus saksi, ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob.

“Kita meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 10 ayat 2 UU No 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena kita menganggap bertentangan UUD,” kata salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hal itu dikatakan Ari kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin, (14/6).

Ari menilai pasal 10 ayat 2 UU LPSK melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyebut, warga negara dijamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

“Serta pasal 28 G ayat 1 di mana pemohon telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat,” tambahnya.

Menurut kuasa hukum lainnya, M Assegaf, hal itulah yang menjadi dasar polisi tidak mau menyerahkan Susno kepada LPSK. Padahal pasal 10 ayat 2 UU LPSK mengatakan seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila saksi tersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Padahal pasal 10 ayat 1 (UU LPSK) menyatakan saksi tidak dapat dituntut pidana atas kesaksiannya. Ini bertentangan satu sama lain,” jelasnya.

Susno resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar. Susno juga resmi mendapat perlindungan dari LPSK, meski akhirnya batal dibawa ke safe house karena ditolak Polri.

Polri menganggap Susno telah lebih dulu menjadi tersangka. Sementara LPSK hanya melindungi saksi dan korban, dan bukan tersangka.

“Setiap pihak dapat menafsrikan pasal ini. Maka kami minta MK memutus, bahwa pasal 10 ayat 2 UU LPSK dihapus,” tegasnya.

Tapi, bukankah putusan MK tak berlaku surut? “Ya ini bukan hanya kasus Susno, tapi bagi seluruh warga negara,” jawab Henry Yosodiningrat, kuasa hukum yang lain.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya