SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Tim kuasa Hukum Setya Novanto sempat menyinggung pernyataan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman soal pemeriksaan Johannes Marliem dalam pembacaan nota pembelaan atau <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910239/korupsi-e-ktp-puisi-di-pledoi-setya-novanto-tentang-pecundang-di-kolong-meja" target="_blank">pledoi</a>. Pekan lalu, Jumat (6/4/2018), Aris memberikan pernyataan kepada awak media tentang email yang menuding dirinya sebagai "kuda troya" di KPK. Selain itu, dia menuding KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem maupun menggeledah kantor Biomorf di Amerika Serikat.</p><p>"Kalau kita baca keterangan pers oleh Direktur Penyidikan KPK <a href="http://old.solopos.com/tag/aris-budiman">Aris Budiman</a> seminggu lalu, bagi kami sehubungan dengan apa benar belum ada pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait perkara e-KTP ini seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum profesional," kata S Marbun, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4/2018).</p><p>Oleh karena itu, kata dia, rekaman pembicaraan antara Johannes Marliem dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) yang digunakan sebagai barang bukti sepatutnya dikesampingkan.</p><p>"Ini merupakan keganjilan yang digunakan dalam penegakan hukum khususnya dalam perkara terdakwa Setya Novanto. Sebab bagaimanapun upaya keras untuk menghadirkan segala sesuatu yang berhubungan Johannes Marliem menunjukkan betapa pentingnya Johannes Marliem. Akan tetapi Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia dan pemeriksaannya di Amerika Serikat pun melanggar azas-azas hukum pidana di Amerika Serikat," kata Marbun.</p><p>Menurut dia, penuntut umum bisa saja berpendapat bahwa ketika memeriksa <a href="http://old.solopos.com/tag/johannes-marliem" target="_blank">Johannes Marliem</a> telah sah dan menurut hukum yang berlaku. Namun, secara hukum harus dibuktikan oleh FBI melalui pengadilan di Amerika Serikat.</p><p>"Bahwa FBI harus membuktikan bahwa Johannes Marliem telah mengesampingkan Miranda Rights, termasuk mengesampingkan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, pada saat interogasi dalam keadaan ditahan atau dibatasi kebebasannya," katanya.</p><p>Miranda Rights atau Miranda Warnings adalah suatu peringatan yang harus dilakukan atau diberikan oleh kepolisian kepada tersangka kriminal yang akan ditahan dalam penegakan hukum di Amerika Serikat. Bahwa tersangka memiliki hak untuk tetap diam, memiliki hak untuk mendapatkan pengacara, dan jika tidak mampu membayar pengacara maka akan disediakan.</p><p>"FBI juga harus membuktikan bahwa apabila memang benar Johannes Marliem telah mengesampingkan Miranda Rights yang dimilikinya, apakah Johannes Marliem mengesampingkan haknya tersebut secara sukarela, diketahui, dan dimengerti," ucap Marbun.</p><p>Kuasa Hukum berpendapat keterangan Johannes Marliem bukan memberikan kesaksian untuk dirinya melainkan untuk terdakwa Setya Novanto sehingga tidak tunduk terhadap Miranda Rights.</p><p>"Melihat substansi keterangan Johannes Marliem dalam pemeriksaan, keterangan tersebut dapat dikategorikan yang memberatkan dirinya sendiri sehingga tunduk pada Miranda Rights," katanya.</p><p>Seandainya, menurut dia, keterangan Johannes Marliem dianggap sebagai keterangan saksi, maka tetap saja rekaman kesaksian tersebut harus diuji terlebih dahulu sebelum dapat diterima di pengadilan Amerika Serikat. Secara khusus, kata dia, melalui rekaman pembicaraan Johannes Marliem tidak bisa digunakan sebagai bukti di Indonesia.</p><p>Menurut Mahkamah Agung, kata dia, suatu rekaman yang dijadikan alat bukti hanya rekaman yang dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.</p><p>Sebelumnya, Aris Budiman membeberkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dan juga menggeledah kantor PT Biomorf Lone Indonesia yang merupakan perusahaan Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.</p><p>Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012.</p><p>Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar <a href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910243/korupsi-e-ktp-pledoi-setya-novanto-singgung-jasanya-melobi-raja-salman" target="_blank">Setya Novanto</a> membayar pidana pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.</p><p>Dalam perkara ini Setnov diduga menerima US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135.000 dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.</p><p>Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.</p>

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya