SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kenapa kami perlu sampaikan ini karena kami perlu mengingatkan bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer atau dikenal dengan Bharada E tersebut, kata Ronny, didasari status terdakwa bukan sebagai pelaku utama.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, lanjutnya, Eliezer juga memiliki keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalang-halangi keadilan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Ketiga, Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan merupakan atasan yang bersangkutan sehingga berpotensi mengancam jiwanya,” tutur Ronny.

Baca Juga : Jadi Saksi Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J tiba di Jakarta

Dia berharap JPU dapat mengabulkan rekomendasi kolaborator keadilan untuk Richard Eliezer dari LPSK. “Kami berharap sangat kepada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk klien kami,” jelas Ronny.

Terkait alasan rekomendasi tersebut baru disampaikan, Ronny menjelaskan selama persidangan LPSK melakukan penilaian atau review terhadap Richard Eliezer guna menilai apakah keterangan Eliezer berubah atau tidak.

“Kesimpulan dari LPSK bahwa keterangan dari Richard Eliezer, kemarin yang waktu ketika Richard Eliezer menjadi saksi, ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan di LPSK. Sehingga LPSK berkewajiban untuk mengeluarkan rekomendasi,” ujar Ronny.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU mendakwa Eliezer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dari Pihak Brigadir J Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya