SOLOPOS.COM - Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK mengamankan enam dari sepuluh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (21/9/2022) dengan barang bukti uang 205.000 Dollar Singapura dan Rp50 juta yang diduga untuk menyuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, sempat mengunggah video ke kanal YouTube-nya, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, di kanal Rumah Pancasila.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yosep Parera sebagai tersangka. Dia diduga menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara pailit KSP Intidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yosep Parera merupakan salah satu pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep adalah salah satu penggagas LSM Rumah Pancasila. LSM itu bergerak untuk melakukan pendampingan hukum dan membahas persoalan hukum di masyarakat.

Dari pantuan di kanal YouTube tersebut, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Yosep mengunggah video berjudul IBU-IBU “DICEGAT” OKNUM WARTAWAN | SUAMI ISTRI MARAH-MARAH DI KANTOR POLISI.

Baca Juga : Pengacara Kondang Semarang Yosep Parera Dikira Sakit Jantung saat OTT KPK

Dalam video tersebut Yosep menerangkan terkait perkara oknum wartawan yang memberhentikan mobil plat merah karena dipakai pada tanggal merah. Yosep menerangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.68/1995 diatur bahwa kendaraan dinas atau pelat merah hanya bisa digunakan pada hari kerja kantor.

Selain itu, kendaraan dinas hanya bisa dipakai ke luar kota jika ada izin kepala dinas yang bersangkutan. Dia juga mengatakan penggunaan kendaraan dinas yang menyalahi aturan dapat dilaporkan.

Komentar Netizen

Yosep juga menyampaikan pelanggar dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021. Namun, Yosep mengingatkan bahwa masyarakat sipil juga tak bisa memberhentikan kendaraan dinas saat digunakan di luar jam kerja karena yang berhak melakukan itu adalah polisi dan Satpol PP.

Kolom komentar pada video tersebut dipenuhi cibiran negatif. Salah satunya datang dari pengguna bernama Ibnu Basayev.

Baca Juga : OTT KPK, MA: Kami Kooperatif, Sudrajad Dimyati Siap Memenuhi Panggilan

“Haduh, orang yang ngerti hukum malah ngelanggar hukum karena sudah paham di mana letaknya kelemahan hukum. Orang yang gak ngerti hukum bisa dipermainkan oleh hukum karena ketidakpahamannya soal hukum,” tulis Ibnu.

Pengguna lainnya Dyatra juga menyinggung komentar Yosep tentang pungli yang dilakukan oknum polisi.

“Dia ngomong ‘Kalau ada oknum polisi [saya rasa oknum apapun itu] apabila meminta uang, tolong jangan dikasih’. Eh Ternyata dia malah ngasih uang ke hakim,” ujar Dyatra.

Pengguna lain Micky and the Gank yang mengaku sebagai penikmat lama kanal YouTube tersebut menyampaikan kekecewaan dengan penetapan Yosep sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Sudah lama ngikutin ini channel, senang liat edukasinya. Eh pas liat kasus suap Hakim Agung, dia sebagai pemberi suapnya, gue ngakak juga,” ungkap Micky.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri

Kronologi Kasus Suap

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menuturkan bahwa KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap tersebut. Penangkapan tersangka diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto dengan diwakili kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno. Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka belum puas dengan keputusan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pada tahun 2022, kata Firli, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto mengajukan kasasi. Keduanya masih mempercayakan kepada Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi ini Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Yosep Parera dan Eko Suparno menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan kliennya.

Baca Juga : Kronologi OTT KPK terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di MA

Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep Parera dan Eko Suparno yaitu Desy Yustria. Mereka memberikan sejumlah uang.

Desy Yustria mengajak Muhadjir Habibie dan Elly Tri Pengestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy Yustria dan kawan-kawan diduga sebagai representasi Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.



Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Yosep Parera Sempat Unggah Video di YouTube Sebelum Kena OTT KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya