SOLOPOS.COM - Roro Fitria (Instagram @roro.fitria1989)

Kuasa hukum Roro Fitria menyebut kliennya telah ketergantungan narkoba. 

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianti, menyebut kliennya telah mengalami ketergantungan narkoba. Menggunakan narkoba selama setahun lebih, Irsan saat ini tengah mengajukan rehabilitasi ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi karena ketergantungan dia pada narkotika ini, menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan permohonan rehabilitasi,” kata Irsan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018), sebagaimana dilansir Suara.com.

Roro Fitria dianggap sebagai seorang pecandu, sehingga rehabilitasi menjadi salah satu alternatif untuk menyembuhkan dia dari ketergantungan narkotika.

“Karena bagaimana pun pecandu ini dianggap sakit. Dalam waktu dekat kami ajukan rehabilitasi,” lanjutnya.

Baca juga:

Saat ini, Roro Fitria masih berdiam diri di ruang tahanan direktorat narkotika Polda Metro Jaya. Rencananya akan ada pemeriksaan lanjutan hingga dua hari ke depan.

“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan, mungkin dua tiga hari nanti akan ada BAP tambahan,” lanjutnya.

Roro Fotria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya