SOLOPOS.COM - Eks Sekum FPI, Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Selasa (27/4/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengacara eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyebut aparat kepolisian melakukan pelanggaran HAM saat melakukan penangkapan kliennya. Mata Munarman ditutup dan tangan diborgol saat dibawa polisi dari kediamannya ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aziz menyesalkan perlakuan polisi terhadap Munarman saat ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan. Dia belum mengetahui alasan polisi menutup mata Munarman. "Belum tahu. Kita kan belum ada komunikasi lebih lanjut terkait hal tersebut," ujar Aziz.

Dia memastikan pihaknya bakal mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan Munarman. Pihaknya menyebut ada 40 pengacara yang bakal mendampingi Munarman.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Diduga Terkait Baiat Teroris

"Insyaallah, secepatnya kita akan bagi tim. Jumlah sekitar 40," jelas Aziz.

Aziz juga menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Munarman. Yakni terkait dengan penetapan tersangka. "Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tetapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima, karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 (April 2021). Saya diminta menandatangani terkait hal tersebut kemarin, ya kita menolak," kata Aziz .

Ia mengaku hanya menandatangani surat penangkapan dan penahanan Munarman. Aziz mempertanyakan mengapa surat penetapan tersangka Munarman keluar tertanggal 20 April 2021.

"Tapi suratnya kita tidak terima karena di suratnya tanggal 20 (April 2021), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April 2021). Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan diperiksanya?" ujarnya.

Baca Juga: Sampai di Polda Metro, Tangan Munarman Diborgol Mata Ditutup

Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Dia juga menyebut polisi mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Munarman ke pihak keluarga. Namun, menurut Aziz, surat itu belum pernah diterima.

"Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ucap Azis.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Baiat di tiga kota itu diduga dihadiri oleh Munarman.

Penangkapan dilakukan Selasa sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya