SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Putusan kasasi atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari membuatnya kebingungan. Melalui pengacaranya, Prita meminta Komisi III DPR yang membidangi bidang hukum untuk memanggil Jaksa Agung dan Ketua MA. Pengacara Prita, Slamet Yuwono saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan Selasa (12/7) mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR untuk memanggil Ketua MA. Hal ini dilakukan untuk memberikan masukan agar pada saat menguji Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan pihaknya, mereka memilih hakim yang bener-bener paham IT. Tidak hanya itu, Slamet juga mendesak Komisi III untuk meminta penjelasan dari MA yang memberikan putusan yang berbeda pada kasus perdata dan pidana yang dialami Prita. Dirinya juga mendesak Komisi III untuk memanggil Jaksa Agung. Sebab Slamet melihat adannya kejanggalan dalam kasasi yang diajukan jaksa tersebut. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya