SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tim penasihat hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi buku ajar, Pradja Suminta dan Amsori menyiapkan permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Langkah pertama yang akan kami ambil saat berkas itu dilimpahkan ke pengadilan kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkap penasihat hukum Pradja, YB Irpan saat dihubungi Espos, Minggu (6/12).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Dia menegaskan, ketika kasus tersebut telah diserahkan ke pengadilan maka yang berwenang dalam penahanan adalah pihak pengadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menahanan dua mantan Kepala Disdikpora itu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo.

Tim penasihat hukum dua tersangka juga langsung mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian permohonan itu dikabulkan atau tidak mengingat harus ada izin dari Jaksa Agung jika ingin menangguhkan penahanan tersangka korupsi.

“Apalagi kami dapat kabar akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah di pengadilan nanti majelis hakim yang menentukan apakah ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota,” tegas Irpan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Amsori mengenai rencana permohonan penangguhan penahanan itu. Sebab, lanjut dia, berkas untuk Pradja dan Amsori memang dipisah, namun memiliki keterkaitan.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya