SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI -- Asri Purwanti, pengacara Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono, mempertanyakan tindakan aparat Polres Wonogiri yang tak menahan tujuh tersangka kasus pengeroyokan.

Dia menyebut tindakan itu justru menunjukkan polisi memberi pembelajaran hukum yang tak baik kepada masyarakat. Publik akan memandang enteng jika terlibat kasus yang sama karena tersangka bakal tak ditahan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diketahui, Bambang yang kini sudah diberhentikan sementara sebagai kades itu adalah pelapor kasus tersebut. Dia dikeroyok warga saat kedapatan berada di rumah perempuan bersuami warga Manggis, Temboro, Karangtengah, 26 Maret 2020 tengah malam.

Kisah Dokter Pasien Covid-19 Wonogiri, Nangis Karena Tak Bisa Salaman dengan Orang Tua

Ekspedisi Mudik 2024

Asri kepada Solopos.com, Jumat (22/5/2020), mengatakan tindakan polisi yang tak menahan para tersangka pengeroyokan Kades Karangtengah menimbulkan pertanyaan besar. Dia meyakini polisi memahami ancaman pidana kasus penganiayaan secara bersama-sama lebih dari lima tahun.

Hal itu memenuhi syarat ditahannya seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasar ketentuan itu syarat tersangka ditahan jika ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

Terkait alasan polisi yang tak khawatir para tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan karena para tersangka kooperatif, menurut Asri tidak ada jaminan.

Seniman Solo Kolaborasi Bikin Lagu Ndanku Kempot, Lagunya Bikin Mewek

Ihwal alasan tindakan itu untuk memenuhi rasa keadilan karena Bambang yang menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan juga tak ditahan, Asri menilai alasan tersebut tak bisa diterima.

Dianggap Tidak Relevan

Hal itu karena tak relevan dengan konteks hukum. Ancaman pidana kasus perzinaan maksimal sembilan bulan, sehingga tak memenuhi syarat ditahannya seorang tersangka.

Dia memandang tindakan polisi justru tidak memberi rasa keadilan, karena para tersangka yang telah membuat kliennya babak belur malah bisa melenggang bebas di masa penyidikan.

Mayat Pria Tersangkut Sampah di Bengawan Solo, Ternyata Warga Sragen yang Hilang 4 Hari

“Dalam banyak kasus pengeroyokan tersangka selalu ditahan. Tersangka pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri tahun lalu yang sudah dewasa ditahan juga. Masa dalam kasus klien saya ini tersangka tidak ditahan. Lumrah kalau saya dan publik bertanya-tanya, ini sebenarnya ada apa,” kata Asri.

Dia melanjutkan sampai sekarang belum menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus pengeroyokan Kades Karangtengah. Padahal penyidikan sudah lama dan bahkan polisi sudah menetapkan tersangka.

Aktivitas Pendakian Ditutup, Mbok Yem Pilih Turun Gunung Lawu & Lebaran di Rumah

“Saya akan minta penjelasan kepada polisi bagaimana bisa tersangka pengeroyokan tak ditahan,” imbuh Asri.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, menginformasikan tujuh warga yang mengeroyok Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku pengeroyokan Kades Karangtengah itu tidak ditahan meski ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya