SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri (Okezone)

Kuasa hukum Alfian Tanjung mempersoalkan prosedur penangkapan kliennya, terutama soal surat penangkapan.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, menyampaikan keberatan terkait prosedur penangkapan kliennya di Surabaya. Alfian harus kembali meringkuk di balik besi penjara eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Abdullah, terdapat prosedur yang tidak semestinya dalam penangkapan terhadap kliennya tersebut. Salah satu yang membuatnya keberatan adalah surat penangkapan yang menurutnya tidak dibubuhi tanggal.

“Dia bawa, dikasih lihat sebentar, kami enggak mau, kami mau lihat satu-satu. Mereka diperintahkan oleh Polda Metro, minta bantuan. Akhirnya kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja,” katanya, Jumat (8/9/2017).

Untuk itu, pihaknya akan mempermasalahkan isu prosedural ini. Salah satu opsi yang kemungkinan besar akan ditempuh adalah praperadilan, tetapi Abdullah belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kemungkinan begitu [praperadilan], kemungkinan juga tidak, tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa gini penegakan hukum itu?” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi semua keperluan surat-surat terkait penangkapan Alfian. “Silakan kalau tidak terima. Kita semua surat lengkap,” katanya.

Sementara itu, keputusan untuk menahan Alfian yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka, kata Argo, dilakukan untuk mencegah sejumlah kemungkinan seperti potensi menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Terlibatnya Alfian dalam dua kasus yang sama — salah satunya kasus di Surabaya — juga menjadi pertimbangan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya