Solopos.com, SUKOHARJO – Pengacara pemilik lahan kompleks Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Badrus Zaman, seolah optimistis menghadapi kasus dugaan perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) berupa pagar tembok Ndalem Singopuran yang dihadapi kliennya.
Dia menyebut pihaknya siap menghadapi kasus tersebut lantaran lahan pagar tembok Ndalem Singopuran yang dijebol adalah lahan milik pribadi.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kasus yang ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah tersebut memasuki tahap kedua pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi kali kedua diadakan pada Selasa (19/7/2022) di Mapolsek Kartasura.
Tiga saksi yang dipanggil yakni anak pemilik lahan, pemilik lahan, dan Disdikbud Sukoharjo. Badrus mengatakan pemeriksaan kedua kliennya hanya terkait kronologi pembongkaran.
“Pemeriksaan Pak Sudino [pemilik lahan] pada hari ini tentang pembongkaran pagar tembok Ndalem Singopuran, tadi ada 20 pertanyaan untuk Bagas [anak pemilik lahan] dan Pak Sudino ada 23 pertanyaan,” jelas Badrus.
Baca juga: Persis Kasus Pertama, Pemilik Ndalem Singopuran Bisa Jadi Tersangka?
Dia mengatakan dengan adanya kejadian perusakan itu diharapkan bisa menjadi pembelajaran bersama. Dia berharap ada solusi segera.
“Ini bukan kalah menang, tapi kami yakin ini hak milik kami. Saya kira [kasusnya] beda dari yang lain. Kalau yang lain sudah ada sosialisasinya kalau ini belum ada. Tidak ada sosialisasi secara resmi,” kata dia.
“Kalau kita belum tahu dan tidak mempelajari sejarah. Hanya tahu ada tanah yang dijual kita beli saja. Belum [direncanakan] digunakan untuk apa pun. Karena itu sudah tidak bagus, artinya mau diperbaiki karena berbahaya untuk masyarakat,” tambahnya.
Ditanya terkait alat bukti perusakan berupa ekskavator yang telah disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, dia mengatakan terkait hal itu baru akan didiskusikan.
“Setelah ini kami akan bicarakan seperti apa, kalau sudah terlalu krusial harus segera dikembalikan [kepada pemilik alat berat], karena kalau tidak dikembalikan siapa yang membayar? [karena biaya sewanya per jam],” ujarnya.
Baca juga: Perusakan Benteng di Kartasura Terulang: Begini Alasan Pemilik Lahan
Anak pemilik lahan, Bagas, mengaku hanya ingin memperbaiki tembok agar tidak membahayakan.
“[Merobohkan tembok] karena berbahaya, takut membahayakan orang lain. Saya sudah beberapa kali memperbaiki, karena roboh. Dan belum sampai tahunan, saya [usai] memperbaiki karena tembok roboh, sekitar bulan Februari 2022,” katanya saat ditemui usai dimintai keterangan oleh penyidik.
Bagas mengatakan selama tinggal di lokasi itu juga tidak pernah merasa mendapat sosialisasi dan informasi apa pun terkait Ndalem Singopuran. Sementara beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] Kabupaten Sukoharjo mengaku telah memberikan sosialisasi.
“Saya sudah tinggal satu tahun lebih di sana tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun. Dinas [Disdikbud Sukoharjo] ke sana [pagar tembok Ndalem Singopuran] bilang hanya untuk melihat-lihat dan ada tamu dari provinsi. Tidak memberi tahu [objek diduga cagar budaya] ODCB,” jelasnya.
PPNS BPCB Jawa Tengah, Harun Arosyid, mengatakan kompleks Ndalem Singopuran Kartasura masuk dalam sudah masuk registrasi cagar budaya sejak 2017. Tetapi belum ada Surat Keputusan (SK) atas status lokasi itu.
Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan