SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Hasibuan. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Pengacara kondang ini menerima permintaan keluarga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Otto mengaku dirinya telah bertemu dan berbicara dengan Djoko Tjandra. Keputusan menjadi pengacara disebut diterima setelah melakukan pembicaraan terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

“Akhirnya kita ketemu, bicara panjang lebar mengenai kasus ini. Akhirnya setelah kita berbincang sama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan beliau menjadi pengacaranya dia. Tentunya, banyak hal-hal yang akan kita pertimbangkan ya, soal kasus ini,” tuturnya dilansir Detik.com.

Akhirnya Buronan Djoko Tjandra Ditangkap!

Otto menuturkan, dirinya tidak memiliki hubungan dengan pengacara Djoko Tjandra sebelumnya. Hal ini karena menurutnya, pengacara Djoko Tjandra sebelumnya hanya diberikan kuasa untuk upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Bahwa urusan yang ada dia di Mabes Polri ternyata tidak memberikan kuasa pada yang lama, jadi saya nggak ada terkait. Menurut Pak Djoko, yang diberikan kuasanya itu untuk PK,” ujar Otto.

Dua Masalah

Otto menilai, saat ini terdapat dua masalah yang menjerat Djoko. Pertama terkait penahanan Djoko oleh Kejaksaan Agung. Kedua terkait pemeriksaan Djoko sebagai saksi dalam perkara eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Polri Tetapkan Pengacara Buronan Djoko Tjandra Jadi Tersangka

“Begini, masalah kita ini sekarang kan ada dua, satu masalah tentang penahanan Kejaksaan Agung terhadap dia di sini. Sehubungan adanya pelaksanaan putusan PK,” kata Otto.

“Satu lagi kan, yang saya lihat. Pak Djoko Tjandra diperiksa di sini hanya sebagai saksi dalam perkaranya Prasetijo,” sambungnya.

Diketahui, Djoko Tjandra dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo kini ditahan di rumah tahanan (rutan) yang sama, yakni Rutan Bareskrim Polri. Namun keduanya ditahan di sel berbeda. Djoko menghuni sel nomor 1, sementara Brigjen Prasetijo di sel nomor 26.

Mahfud : Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru Lebih Lama

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 11 tahun. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo, terbukti dalam penyelidikan, turut andil memuluskan jalan Djoko Tjandra bepergian dengan menerbitkan surat jalan dengan rute Jakarta-Pontianak, bahkan jenderal bintang satu ini menemani Djoko Tjandra melakukan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya