SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman meminta KPK menetapkan status Miranda S Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Sebab, kasus suap ini ada untuk pemenangan Miranda.

“Faktanya, kasus ini untuk pemenangan Miranda. Justru Ibu yang jadi bulan-bulanan,” ujar Ina di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/12/2011).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Ina juga meminta agar Miranda harus dimintai ikut bertanggung jawab dalam kasus yang sudah menyeret puluhan politisi ini. Bahkan saat ditanya apakah Miranda layak dijadikan tersangka, Ina tegas-tegas mengiyakan.

“O iya dong,” ucapnya.

Sementara itu, terkait kondisi fisik Nunun yang dikabarkan menurun, kata Ina, memang agak sedikit lelah. Namun pemeriksaan dipastikan akan tetap dilanjutkan.

”Kami ingin masalah ini cepat selesai,” tegasnya.

Hingga pukul 14.30 WIB, Nunun belum juga tiba di KPK. Sedangkan keluarga Nunun, anak-anaknya, sudah datang sejak pukul 14.00 WIB. dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya