JAKARTA-Pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman meminta KPK menetapkan status Miranda S Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Sebab, kasus suap ini ada untuk pemenangan Miranda.
“Faktanya, kasus ini untuk pemenangan Miranda. Justru Ibu yang jadi bulan-bulanan,” ujar Ina di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/12/2011).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Ina juga meminta agar Miranda harus dimintai ikut bertanggung jawab dalam kasus yang sudah menyeret puluhan politisi ini. Bahkan saat ditanya apakah Miranda layak dijadikan tersangka, Ina tegas-tegas mengiyakan.
“O iya dong,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kondisi fisik Nunun yang dikabarkan menurun, kata Ina, memang agak sedikit lelah. Namun pemeriksaan dipastikan akan tetap dilanjutkan.
”Kami ingin masalah ini cepat selesai,” tegasnya.
Hingga pukul 14.30 WIB, Nunun belum juga tiba di KPK. Sedangkan keluarga Nunun, anak-anaknya, sudah datang sejak pukul 14.00 WIB. dtc