SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, khawatir dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras kepada kliennya hanya dijadikan tumbal. Dia takut penangkapan ini merupakan modus menghilangkan jejak pertanggungjawaban.

“Saya khawatir seperti itu [jadi tumbal]. Saya khawatir ini justru bagian modus menghilangkan jejak pertanggung jawaban atas kasus Novel Baswedan,” kata Haris Azhar, Jumat (27/12/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua anggota Polri aktif berinisial RB dan RM. Keduanya diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku teror disebut punya dendam pribadi kepada Novel Baswedan. Hal tersebut justru membuat Novel Baswedan semakin bingung lantaran merasa tidak pernah berutang apapun kepada orang lain. Novel Baswedan bahkan dengan gamblang menyebut sudah tahu jika pelaku penyiraman air keras yang merusak matanya adalah polisi.

Kabar Duka: Anak Mantan Kiper Timnas Markus Horison Meninggal Dunia

Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Kini, kedua tersangka penyiraman air keras ke Novel Baswedan itu telah dipindahkan ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya