Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM
Suharsono, menyebut ada sejumlah advokat yang tak mengantongi berita acara sumpah advokat nekat berpraktik. Hal senada disampaikan pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Jamin.
Saat dihubungi Solopos.com, ia mengungkapkan, pengacara yang belum mempunyai izin tidak berhak melaksanakan pekerjaan sebagai advokat sebagaimana tertuang dalam UURI No 13 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasar amanat UU itu, pengacara yang tak mempunyai izin namun nekat berpraktik dapat diberi sanksi. Menurut Dosen Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum UNS itu pihak yang dapat menjatuhkan sanksi adalah organisasi advokat yang menaungi.
”Bisa saja organisasi advokat menjatuhkan sanksi tidak membolehkan lagi beracara kepada advokat yang bermasalah itu,” papar Jamin.