SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, meminta pihak kepolisian segera membebaskan Antasari jika tidak cukup bukti.

“Kehadiran kami di sini, untuk meminta agar klien kami segera dibebaskan jika tidak ada keterangan saksi dan bukti yang kuat,” kata salah seorang pengacara Antasari, Farhat Abbas sebelum mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia berkata, surat permohonan permintaan pembebasan atau penangguhan penahanan kliennya itu dijadwalkan rampung dalam satu hingga dua hari mendatang setelah mendapatkan persetujuan keluarga Antasari.

Sekaitan dengan hal itu, tim kuasa hukum Antasari kini tengah mengumpulkan dokumen yang menunjukkan bahwa ia tidak bersalah.

Sementara mengenai hubungan Antasari dengan tersangka yang berinisial S maupun WW yang merupakan mantan Kapolres Jakarta Selatan, pengacara Antasari lainnya Ari Yusuf Amir mengatakan, hubungan kliennya hanya sekadar kenal.

Menurut Ari, tidak ada hubungan khusus kliennya dengan kedua orang itu. Begitu pula hubungan Antasari dengan seorang perempuan bernama Rani.

“Itu tidak benar,” katanya menegaskan.

Pengacara yang mengunjungi tersangka Antasari hari ini adalah Ari, Farhat dan Hotma Sitompul. Sementara mengenai perkembangan pemeriksaan Antasari, tim pengacara tersebut enggan menjelaskan. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya