SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Tim kuasa hukum Iwan Budi Pangarso, pria Jogja yang ditahan aparat Polsek Banjarsari, Solo, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian BBM kurang lebih Rp1,102 miliar memberikan klarifikasi terkait penahanan kliennya.

Melalui tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Solopos.com, Rabu (2/1/2019), tim kuasa hukum dari Bhalawfirm & Associates Yogyakarta itu mengakui Iwan memang ditahan Polsek Banjarsari. Namun mereka menegaskan Iwan tidak melakukan penipuan dan penggelapan melainkan wanprestasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami terkesan dipaksakan. Faktanya, pada 5 November 2018 klien kami sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo yang intinya menunjukkan klien kami sedang mengalami masalah finansial sehingga pembelian BBM sebanyak 136.000 liter dengan 17 lembar invoice belum sepenuhnya bisa terbayarkan,” tulis tim kuasa hukum Iwan dalam keterangan tertulis yang juga ditandatangani istri Iwan, C. Noviandari Dwiana Putri, itu.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Iwan menjelaskan warga Salakan RT 003/RW 002 Kelurahan Selomartani, Kalasan, Sleman, DIY, itu sudah beriktikad baik membayar pembelian solar itu senilai Rp130 juta dan sisanya Iwan menawarkan membayar dengan aset tanah.

“Jadi tidak benar klien kami telah menggelapkan uang milik PT SHA karena [hubungan] antara klien kami dengan PT SHA adalah murni kerja sama. Jadi ini wanprestasi, bukan penipuan atau penggelapan.”

Mengenai cek diduga kosong yang dikeluarkan Bank Jateng dengan No. Cek AF 00246253 atas nama Iwan Budi Pangarso dengan nomimal Rp1.200.000.000, tim kuasa hukum Iwan menyebut hal itu atas permintaan Aryo selaku pemilik PT SHA yang mengetahui cek itu tidak mungkin ada dananya.

Tim kuasa hukum menyebut selama ini Iwan kooperatif menjalani pemeriksaan di kepolisian. Iwan ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh aparat Polsek Banjarsari, bukan ditangkap.

Sebagaimana diinformasikan, Iwan ditahan aparat Polsek Banjarsari pada 25 November 2018 karena diduga menggelapkan uang senilai Rp1,102 miliar yang seharusnya dibayarkan kepada PT SHA.

“Tersangka [Iwan] kami tahan atas kasus penipuan dan penggelapan pembayaran jual beli solar nonsubsidi sebanyak 136.000 liter dengan 17 lembar invoice [tanda terima pengiriman] senilai Rp1.102.400.000. BBM pesanan tersangka dari PT SHA dikirim ke PT Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur,” ujar Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulungan, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, kepada wartawan di Solo, Jumat (21/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya