SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur membantah pernyataan kuasa hukum Vanessa Angel yang menyebut kliennya dijebak saat penggerebekan kasus prostitusi online di Surabaya Sabtu (5/1/2019) lalu. Polisi justru mempertanyakan mengapa Vanessa berada di tempat itu jika merasa dijebak.

“Setiap kuasa hukum pasti membela kliennya. Kita tidak berpolemik, tapi fakta yang membuktikan. Kalau dia dijebak, kenapa berada di hotel,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (8//2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barung meminta semua pihak untuk tidak membuat polemik. Sebab, menurutnya, polisi hanya menyampaikan fakta yang ada. “Silakan saja apa yang dibantah oleh kuasa hukumnya. Tapi fakta yang kita haturkan sesuai apa yang kita dapatkan di TKP,” ujarnya.

Sebelumnya pengacara Vanessa, Muhammad Zakir Rasyidin meyakini bahwa kliennya telah dijebak. “Klien saya murni di jebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya,” ucap Zakir.

Sosok Siska yang juga ditangkap bersama Vanessa Angel, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan sebagai germo.

Zakir mengatakan meskipun Siska diduga germo, hal itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring. Sebab, kata dia, selain Vanessa masih terdapat satu orang lainnya yang juga diduga terlibat, yakni model majalah pria dewasa, Avriellya Shaqqila.

“Soal adanya muncikari jadi tersangka, penetapannya dia itu apa? karena Vanessa jadi korban dari muncikari atau karena yang satu lagi [Avriellya]. Klarifikasi dari mereka [pihak kepolisian] kan belum ada. Yang ditangkap dua orang,” ujar Zakir.

Sementara itu, manajer Vanessa Angel, Lydia, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim karena mengaku tertipu Rp20 juta. “Barusan ibu Lydia, manajer Vanessa Angel melapor, mengaku tertipu Rp20 juta mengatasnamakan Polda Jatim, padahal tidak ada,” kata Barung.

Barung menjelaskan, Lydia mengaku menerima telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Subdirektorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi. Masih menurut pengakuan Lydia, penelepon mengaku bisa menyelesaikan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dengan damai asal ditransfer uang Rp20 juta.

Barung menegaskan telah mencocokkan nomor yang menelepon Lydia dengan nomor Harissandi dan nomor itu tidak sama. Lydia juga telah dipertemukan dengan pejabat yang disebut. “Nomor Kasubdit Cyber hanya satu, beliau tidak menelepon pihak-pihak yang terkait dengan perkara Vanessa,” ujar Barung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya