SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan kedua kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini,” kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.

Baca Juga: Febri Diansyah Bela Putri Sambo: Tak Salahkan yang Benar, Benarkan yang Salah

Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.

Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf) karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Bela Putri Sambo, Deolipa: Gak Ada Kerjaan Ya Jadi Advokat

Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022.

Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022 dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.

“Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022,” ucap Arman.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Menjadi Pengacara Putri Sambo

Putri Sambo juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.

Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.

“Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum,” ucapnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Objektif Bela Putri Sambo, Deolipa: Yang Bisa Dipegang Hanya HP

Sementara mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berjanji bersikap objektif saat menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan Febri Diansyah itu menjelaskan kenapa dirinya yang seorang aktivis antikorupsi dan selama kritis terhadap pelanggaran di Polri mau menjadi pengacara Putri Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya