SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL–Duduk di kursi pesakitan bersama sembilan terdakwa lain di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (10/7), ED, pria paruh baya asal Klaten, Jawa Tengah hanya bisa tertunduk lesu.

Selama mendengar penjelasan dari hakim tunggal Eka Ratna, kepalanya sesekali mengangguk dan menggeleng. Kata khilaf dan insaf meluncur ringan dari mulutnya meski dengan suara lirih.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Ngamar (di hotel atau losmen) itu sah-sah saja, asal dengan pasangan resmi. Kalau dengan istri orang lain, itu tidak boleh. Besok jangan diulangi ya Pak?” cerocos Eka Ratna.

Meski gelar sarjana hukum melekat di belakang namanya, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu sama sekali tidak membantah atau mendebat pernyataan hakim.

“Saat digrebek di losmen Krasan, Jl. Ringroad Selatan, Banguntapan, Senin (9/7), dia mengaku sebagai pengacara,” kata salah satu anggota Polsek Banguntapan, Suyatno di sela-sela persidangan.

Namun saat diminta kartu identitasnya selaku pengacara, imbuh Suyatno, Dedi tidak dapat menunjukkan dengan alasan tertinggal di rumah.

Pegawai PN Bantul yang meminta dirahasiakan namanya mengungkapkan, Dedi tertangkap saat berduaan di kamar losmen bersama kliennya yang berinisial UA, ibu rumah tangga asal Magelang.

Meski mengaku sebagai pengacara, Dedi tetap dijatuhi vonis denda Rp400.000 subsider 14 hari karena melanggar Perda No.5/2007 tentang pelarangan pelacuran.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya