SOLOPOS.COM - Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J, ajudan Kadiv Propam Polri. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengusulkan agar bintara muda Polri itu ditetapkan sebagai pahlawan kepolisian.

Menurutnya, kematian Brigadir J menjadi momentum bagi Polri untuk berbenah karena masih ada polisi-polisi jahat yang melanggar sumpah sebagai abdi negara demi keuntungan pribadi atau golongan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Dalam kesempatan ini saya ingin memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri agar memulihkan nama klien kami Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu agar dipulihkan. Kami punya kepentingan di situ,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Solopos.com dari kanal Youtube CNN Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, dengan keterangan Kapolri yang menyebutkan peristiwa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo bukan baku tembak, maka secara otomatis tuduhan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo gugur.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Timsus Kapolri Sempat Stagnan, Terbantu Berkat Pengakuan Bharada E

Karena tuduhan melecehkan istri atasan itu yang menjadi pukulan berat bagi keluarga selain kehilangan Brigadir J.

“Angkat dia (Brigadir J) sebagai pahlawan kepolisian. Kemudian kami usul rumah dinas Ferdy Sambo dijadikan museum tentang kejahatan yang dilakukan oleh polisi,” tandas Kamaruddin dengan suara bergetar.

Tak Bisa Gerak

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat tak bisa bergerak pada satu pekan pertama bertugas.

Penyebabnya, karena barang bukti yang terkait dengan kasus Brigadir J, termasuk kamera CCTV, hilang atau dihilangkan.

Pengusutan kasus yang awalnya ditangani Polda Metro Jaya pun diambil alih Bareskrim Polri. Belakangan terungkap, sedikitnya 31 polisi mulai dari jenderal hingga tamtama terlibat dalam skenario kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Timsus Kapolri Sempat Stagnan, Terbantu Berkat Pengakuan Bharada E

“Pada awal mengusut harus kami akui memang kami jalan di tempat. Sepekan itu sulit untuk melakukan pengusutan karena barang buktinya banyak yang hilang,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Agung Budi Maryoto saat mendampingi Kapolri dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam lalu.

Baca Juga: Jejak Berdarah Duren Tiga Akhiri Karier Moncer Ferdy Sambo

Namun semuanya mulai menemui titik terang berkat pengakuan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E), yang sejak awal menjadi kambing hitam penembakan Brigadir J.

Bharada E yang merasa bersalah berani buka suara namun meminta perlindungan kepada pimpinan Polri.

Satu persatu skenario yang dibikin Ferdy Sambo dan kawan-kawan mulai terbongkar. Penetapan Bharada E sebagai tersangka membuka tabir semuanya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Disorot Media Malaysia, Singapura dan Australia

Bharada E yang semula bungkam akhirnya berani bicara setelah sebelumnya ia bertemu orang tuanya.

“Bharada E menulis sendiri pengakuannya tanpa ditanya dan itu dituangkan dalam tulisan dengan cap jempol dan materai,” ujar Irwasum.

Mulai bersuaranya Bharada E itu setelah ia bertemu orang tuanya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Asmara Polwan dan Ferdy Sambo, Benarkah Rita Yuliana?

Kemungkinan besar Bharada E mendapat petuah dari orangtuanya untuk jujur yang sekaligus akan meringankan hukumannya kelak.

Bharada E mengungkapkan dirinya hanya diperintah untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Laiknya bawahan mematuhi perintah atasan.

“Jadi Saudara FS (Ferdy Sambo) inilah yang tembak dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi baku tembak,” tutur Kapolri dalam jumpa pers.



Baca Juga: Bharada E: Jika Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

Kapolri juga menjelaskan fakta hukum baru terungkap setelah pihak tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di kediaman dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Bharada E, M. Boerhanuddin menyatakan kliennya siap membuka semuanya secara jujur peristiwa kematian Brigadir J.

“Semuanya sudah kami tuangkan di pemeriksaan. Jadi saya tidak bisa bicara banyak,” ujar Boerhanuddin yang terlihat sangat berhati-hati saat berbicara kasus yang membuat 11 perwira Polri dicopot dari jabatan mereka itu.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J karena Kisah Asmara Ferdy Sambo Terbongkar?

Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan warga sipil berinisial KM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya