SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pengacara yang membela terpidana kasus penyalahgunaan narkoba perlu diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan sumber dana pembayaran jasa.

Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Feri berpendapat para pengacara yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi atas terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis pidana hukuman mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, keterlibatan PPATK dinilai penting guna menelusuri sumber dana yang dibayar untuk jasa pengacara. Ada dugaan dananya bersumber dari hasil penjualan narkoba.

“Aliran uangnya harus jelas dalam menindaklanjuti kecurigaan. Sudah dipidana mati tetapi masih dibela melalui PK dan grasi. Kemudian, kalau dibayar pakai uang hasil jual narkoba, bagaimana aturannya?” tutur Nyoman saat ditemui di BNN, Kamis (7/2/2013).

Nyoman menegaskan para kuasa hukum terpidana mati kerap mengajukan PK dan grasi justru menghambat realisasi eksekusi mati terpidana. Hal itulah lanjutnya, membuat penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba cenderung lemah.

“Yang penting aturannya dijalankan sesuai dengan putusan hakim. Kejaksaan Agung harus tegas untuk eksekusi terpidana hukuman mati kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya