SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) diperiksa oleh Satuan Tugas Antimafia Bola. Pengacara Joko Driyono, Andru Bimaseta, menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan barang bukti berupa dokumen.

“Pengaturan skor tidak ada kaitannya,” kata Andru di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Andru menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola akan menjelaskan penghancuran dokumen yang diduga sebagai barang bukti indikasi pengaturan skor pertandingan sepak bola. Dia mengatakan mengungkapkan pemeriksaan terhadap Joko Driyono belum mengarah kepada pelaku utama atau aktor intelektual penghancuran dokumen penting tersebut.

Andru menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap pelaku utama atau orang yang menyuruh merusak dokumen itu.

Satgas Anti Mafia Bola telah melayangkan surat panggilan kepada Joko Driyono untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami soal match fixing atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah digelar di Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus (seorang pesuruh di PT Persija), dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya