SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Pengacara Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono, melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilayangkan karena Prasetyo menyebut Hary sebagai tersangka kasus dugaan ancaman terhadap jaksa yang menangani perkara restitusi pajak PT Mobile8.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung,” kata Adidharma Wicaksono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Pasalnya, menurut dia, Jaksa Agung tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penetapan tersangka suatu kasus. “Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu,” katanya.

Dalam laporannya, Adidharma menyertakan sejumlah barang bukti kepada petugas Bareskrim. “Ada video, cetak berita daring, rekaman suara,” katanya.

Jaksa Agung M. Prasetyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 19/2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Selain melapor ke Bareskrim, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo juga hendak mengadu ke Komisi III DPR dan Komisi Kejaksaan.

Sebelumnya, Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibyo sebagai tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. “Terlapornya, sekarang sudah tersangka [SPDP],” kata Jaksa Agung.

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap kali diundang ya harus hadir,” katanya. “Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitupun tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejakgung dari Bareskrim Polri. Hary Tanoe pun telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor.

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,” demikian isi pesan singkat itu.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”. Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya