SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, oleh penasehat hukum Gayus H Partahanan Tambunan terdakwa dugaan penggunaan paspor palsu digelar, Selasa (20/9). Sidang yang dipimpin hakim Syamsu Bachri Harahap tersebut, dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut mundur dari jadwal yang seharusnya pukul 10.00. Keterlambatan tersebut karena Kejaksaan Negeri Tangerang didampingi Kepolisian Sektor Benteng Kota Tangerang harus menjemput terdakwa yang juga terpidana kasus mafia pajak itu di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Selasa (13/9), sidang dengan agenda pembacaan replik jaksa sebanyak 6 halaman dan Selasa (20/9) duplik yang disusun sebanyak 10 halaman. Setelah menjadi terpidana perkara mafia pajak Gayus digiring ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus dituduh menggunakan surat izin Republik Indonesia palsu dan menggunakan paspor atas nama Sonny Laksono, untuk perjalan ke luar negeri. [kcm/ria]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya