SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Istana Kepresidenan)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas terlarang, rekening Front Pembela Islam juga dibekukan. Pembekuan rekening FPI itu diungkapkan pengacara ormas yang kini bermetamorfosis menjadi Front Persatuan Islam yang juga menyandang akronim FPI itu.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI dibekukan pascapenetapan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Dalam rekening itu, kata Aziz, hanya terdapat uang puluhan juta rupiah yang dinilai tidak seberapa nilainya oleh FPI. "Cuma puluhan juta digarong juga," kata Aziz, Senin (4/1/2021).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

5 Benda Ini Kata Fengsui Bawa Energi Buruk

Ekspedisi Mudik 2024

Aziz mengatakan rekening FPI itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Aziz mengatakan pihaknya tak berencana mengajukan upaya hukum untuk pembukaan kembali rekening FPI itu.

"Hukum Allah saja untuk hadapi kedzaliman," ujarnya.

Tak Memiliki Legalitas

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI. Organisasi pimpinan Rizieq Syihab itu dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (30/12/2020).

Ini Alasan Hukum Gisel Jadi Tersangka

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan. "Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya