SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bertutur tentang skenario yang dibuat atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa saat setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak.

Menurut Bharada E, Ferdy Sambo memakai sarung tangan lalu mengambil pistol Brigadir J dan menembakkan ke dinding beberapa kali. Tindakan itu sebagai alibi telah terjadi baku tembak di lokasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bharada E diminta mengaku sebagai lawan baku tembak Brigadir J sementara ajudan lainnya, Bripka RR dan KM menjadi saksi.

“Skenario itu dibikin Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan. Semuanya dijanjikan aman,” ujar pengacara Deolipa Yumara menceritakan pengakuan kliennya, Bharada E, dalam wawancara di kanal Youtube Uya Kuya TV dan dilihat Solopos.com, Kamis (11/8/2022) malam.

Baca Juga: Brigadir J Berlutut, Bharada E Tembak 4 Kali atas Suruhan Ferdy Sambo

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menenangkan anak buahnya yang ada di ruangan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Ferdy Sambo menjanjikan kasus tersebut akan dihentikan oleh polisi (SP3) karena Bharada E dianggap membela diri dari tembakan Brigadir J.

Mereka juga dijanjikan uang sebagai kompensasi memuluskan skenario. Alasan penghentian kasus dan janji uang itu yang membuat Bharada E dkk. mengikuti skenario Ferdy Sambo.

“Ya dijanjikan uang, sebagai imbalan nanti setelah semuanya selesai. Dijanjikan SP3 karena Bharada E bela paksa,” lanjut pengacara berambut gondrong tersebut.

Baca Juga: 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Namun Deolipa tidak bersedia menyebut nominal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo sebagai kompensasi untuk Bharada E.

“Itu substansi penyidikan,” elaknya.

Sebelumnya, Bharada E mengaku dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari jarak dekat sebanyak empat kali atas suruhan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J, Hukuman Mati Membayangi

Brigadir J pun tewas bersimbah darah.

Beberapa saat sebelumnya, ketika masuk ke ruangan tersebut Bharada E melihat Brigadir J dalam posisi berlutut di depan Ferdy Sambo.

“Di dalam ruangan itu ada beberapa orang, saya gak sebut nama karena substansi penyidikan. Brigadir J berlutut. Itu kata Richard kepada saya,” ujar Deolipa.

Baca Juga: 2 Versi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mana yang Benar?

Deolipa mengatakan, Bharada E tidak bercerita kepadanya tentang alasan kenapa harus menembak Brigadir J.

Namun sebagai anak buah, Bharada E tidak berani menolak perintah atasannya yang seorang jenderal bintang dua.

“Polisi umur segitu mana berani membantah. Ya dia ikut perintah atasan. Menembaklah dia,” lanjut Deolipa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J, Hukuman Mati Membayangi

Saat curhat kepadanya, Bharada E menangis dan menyesali perbuatannya menembak rekannya tersebut. Namun ia tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.

“Dia mikirnya kalau tidak menembak, Ferdy Sambo akan gelap mata dan menembak Brigadir J. Lalu dia sebagai saksi mata juga akan ditembak biar tidak ada saksi lagi. Daripada dia ikut mati akhirnya menembak Brigadir J. Begitu suasana psikologinya saat itu,” kata pengacara asal Jombang, Jawa Timur itu.

Hukuman Mati

Jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sulit lepas dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Dalam pemeriksaan kali pertama sebagai tersangka di Markas Komando Brimob Polri, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengakui dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena marah istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.

Baca Juga: Brimob Selamatkan Orang Tua Bharada E dari Kelompok Ferdy Sambo

Tindakan pelecehan itu, versi Ferdy Sambo, terjadi saat istrinya dan Brigadir J berada di Magelang pada tanggal 2-7 Juli 2022.

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama dua ajudannya, Bripka RR dan Bharada E.

Baca Juga: Pakar Hukum: Pengakuan Sambo Bisa karena Jujur atau Justru Pengaburan

“Bahwa berdasarkan keterangannya FS mengatakan dirinya marah dan emosi karena mendapat laporan dari istrinya PC bahwa istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh almarhum Brigadir J. FS lalu memanggil RR dan RE (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J,” ujarnya dalam jumpa pers yang dikutip Solopos.com dari Breaking News MetroTV, Kamis (11/8/2022) malam.

Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Jonathan Baskoro , menyatakan itu baru pengakuan sepihak dari Ferdy Sambo. Ia tetap yakin Brigadir J tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

“Itu baru pengakuan sepihak yang harus dibuktikan. Namanya pengakuan sepihak bisa benar bisa salah. Tapi kami tetap yakin Brigadir J tidak melakukan perbuatan tercela itu,” tandasnya.



Baca Juga: Jejak Berdarah Duren Tiga Akhiri Karier Moncer Ferdy Sambo

Sependapat dengan Jonathan, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menyatakan, pengakuan Ferdy Sambo tentang motif pembunuhan itu harus diuji secara hukum agar tidak sekadar menjadi tudingan.

“Ini perkembangan baru, menjawab tentang motif tindakan itu yang kemarin belum jelas dan katanya sensitif. Apapun keterangan tersangka itu perkembangan baru dan harus dibuktikan nanti di pengadilan,” ujar profesor ilmu hukum itu seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News MetroTV, Kamis (11/8/2022) malam.

Ia menjelaskan pernyataan tersangka harus diuji apakah merupakan pembenaran, pengakuan atau pengaburan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J karena Istri Dilecehkan

Menurut Hibnu, kuncinya ada pada profesionalitas penyidik Bareskrim Polri yang mengusut Ferdy Sambo.

“Itu yang harus diuji apakah benar pengakuan jujur, atau sekadar pembenaran atau malah pengaburan untuk kepentingan kelompok tertentu atau meringankan hukumannya sendiri,” ujar Hibnu menanggapi hasil pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, hari ini.

Di Magelang

Versi Ferdy Sambo, pelecehan itu terjadi saat Brigadir J dan Putri Candrawathi berada di Magelang dalam rangka mengantarkan anak Ferdy Sambo ke tempat belajarnya.

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan itu pengakuan Ferdy Sambo yang harus dibuktikan di pengadilan nanti.



“Hari ini untuk kali pertama kami memeriksa FS sebagai tersangka. Kemudian bersamaan juga tim sudah memeriksa tersangka KM, RE dan RR di Bareskrim. Kalau FS diperiksa Mako Brimob Polri dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” ujar Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Disorot Media Malaysia, Singapura dan Australia

Marah mendapat laporan tersebut, ujar Dirpidum, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka Bripka RR dan Bharada E untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Itu pengakuan tersangka di BAP. Kita sama-sama tahu, tersangka itu syukur kalau mau bunyi, kalau tidak juga tidak apa-apa. Yang pasti kami sudah punya dokumen dan bukti-bukti yang akan dibuktikan nanti di pengadilan,” ujar Dirpidum.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Markas Komando Brimob Polri di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengacara Sebut Asmara Polwan dan Ferdy Sambo, Benarkah Rita Yuliana?

Sedangkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya masing-masing KM, Bripka RR dan Bharada E, dilakukan di Bareskrim Polri.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya