SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara tersangka kasus makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya adalah korban dari dinamika politik Indonesia. Pasalnya, lontaran soal people power yang diucapkan Eggi bukan kali pertama yang muncul ke publik.

Pitra meminta semua pihak yang menyerukan people power harus diproses hukum. “Bang Eggi Sudjana di sini saya nyatakan sebagai korban politik, karena saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pitra mengatakan jika Eggi Sudjana saat ini bisa diproses hukum dengan tuduhan menghasut orang melakukan people power, seharusnya semua orang yang menyerukan people power juga diusut.

“Kalau berbicara people power kita harus lihat asal muasal daripada people power tersebut. People power bukan Bang Eggi sebagai pencetus people power, akan tetapi ada berbagai pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan,” tegas Pitra.

Dalam kasus makar ini, Eggi Sudjana telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan itu dilakukan setelah Eggi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 13 jam dari Senin (13/5/2019) 16.30 WIB hingga Selasa (14/5/2019) 06.00 WIB.

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi Sudjana juga diuga melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya