SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengacara Eddie Widiono–Maqdir Ismail mengaku kecewa atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, sejak kemarin (24/3). Maqdir pada Kamis malam (24/3) menegaskan, tidak ada alasan subyektif dari KPK untuk menahan Eddie Widiono. Sebab menurutnya, Edi tidak mungkin melarikan diri sebab ia telah dicekal, dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena semuanya sudah disita oleh KPK.

Menurut Maqdir, Eddie sendiri menyetujui kebijakan roll out Computer Information System (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI), diusut terlebih dahulu. Sebagaimana diberitakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan, Eddie Widiono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, meskipun tidak pernah jelas siapa kawan pesertanya.[miol/dev]

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya