SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap seorang pengacara di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022). Kendati demikian, belum diketahui secara pasti kasus yang membuat pengacara di Semarang itu harus berurusan dengan lembaga antirasuah itu.

Ketua DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Semarang, Luhut Sagala, mengaku belum mengetahui secara pasti oknum pengacara yang ditangkap KPK itu. Ia mengaku belum mendapat informasi yang valid tentang penangkapan yang dilakukan KPK terhadap rekan seprofesinya itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami belum dapat informasi yang valid,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis malam.

Kendati demikian, Luhut mengaku jika yang ditangkap KPK tersebut merupakan anggota DPD Peradi SAI Kota Semarang, maka pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum.

Sementara itu dari informasi yang beredar, pengacara di Semarang yang ditangkap KPK itu berinisial YP. Belum diketahui secara pasti kasus yang melibatkan oknum pengacara tersebut.

Baca juga: Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK Sedih

Meski demikian, KPK telah membenarkan jika pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca juga: Breaking News! KPK OTT Kasus Suap di Mahkamah Agung

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK masih bekerja. Tim KPK meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya