SOLOPOS.COM - Cynthiara Alona (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA-Pengacara Cynthiara Alona buka suara soal alasan penahanan artis tersebut. Sebagaimana diketahui pemeran dalam sinetron Cinta Kirana itu ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan tempat prostitusi online.

Menurut pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, alasan penahanan Cynthiara adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan Agustinus saat ditemui di Polda Metro, Kamis (18/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Itu udah pasti kewenangan dari kepolisian ya makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak sebagaimana dikutip dari detikcom, Kamis (18/3/2021).

Untuk langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan Agustinus beserta tim masih akan menunggu polisi menggelar perkara ini. Setelah itu, ia pasti akan melaksanakan upaya seperti penangguhan penahanan bila dibutuhkan.

Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Online

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," lanjutnya.

"Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka komunikasikan setelah rilis pers baru bisa komunikasi," sambungnya.

Ditegaskan lagi, Cynthiara Alona memang saat penggerebekan di hotel miliknya memang tidak ada di lokasi. Ia tengah berada di kawasan BSD.
Lalu model 35 tahun itu diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada Kamis (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Cynthiara Alona melakukan BAP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona [Cynthiara] sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ungkap pengacara Cynthiara Alona.

"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," bebernya.

Agustinus mengatakan pihaknya belum membahas banyak soal pokok perkara penangkapan saat bertemu dengan kliennya itu. Dia menyebut masih akan menunggu konferensi pers dari polisi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil kepada kliennya.

"Kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti akan diatur langkah-langkah hukum terhadap klien kita, apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan. Nah itu nanti setelah pers rilis [kepolisian]," tutur pengacara Cynthiara Alona ini.

Baca Juga: Fakta Menarik Oscar 2021, Ada Artis Dinominasikan Terbaik Dan Terburuk

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi online di hotel miliknya di Tangerang.

"Memang ada inisial CA sebagai pemilik daripada hotel tempat terjadinya yang prostitusi online itu. Hotelnya nama Alona, kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari detikcom, Kamis (18/3/2021).

Yusri mengatakan pihak kepolisian menggerebek hotel tersebut pada Selasa (16/3/2021) malam. Hotel Alona itu berada di Larangan, Kota Tangerang. Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona terjadi pagi tadi.

"[Digerebek] Selasa [16/3/20210] kemarin ya. Kejadian Selasa kemarin, tapi dia [Cynthiara Alona] diamanin baru tadi [Kamis (18/3/2021)] pagi," ujar Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya