SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengacara Buni Yani memeringatkan orang dan akun yang menuduh kliennya provokator akan menghadapi konsekuensi hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Buni Yani, Jumat (18/11/2016), memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja). Selain memenuhi panggilan penyidik, Buni Yani juga menyerahkan bukti terkait kasus yang dia laporkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian menyebutkan hari ini mereka akan melengkapi berita acara pemeriksaan dan melengkapi bukti berupa screenshoot pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. “Nah ini kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait, bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni,” sebutnya.

Dia menyebutkan bahwa siapapun yang menyatakan kliennya sebagai provokator dan menebar kebencian akan menghadapi konsekuensi hukum. “Semua hati-hati. Mulai sekarang siapapun yang kemudian memelintir informasi dan menyatakan Pak Buni provokator dan sebagainya, menebar kebencian, menebar fitnah, ini akan ada konsekuensi hukum,” katanya.

Buni Yani yang mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak lengan pendek tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama kuasa hukumnya. “Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda,” kata Aldwin.

Aldwin menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya membuktikan bahwa polisi benar-benar menanggapi laporan yang telah dibuat oleh pihaknya. Lebih lanjut, dalam kasus ini, dia mengatakan pihaknya melaporkan dua orang. Baca juga: Pengunggah Video Ahok Dipolisikan, Ini Klarifikasinya.

“Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muannas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat,” sebutnya.

Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama. Laporan yang dibuat oleh pihak Buni Yani itu tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya