SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengacara Buni Yani berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Buni Yani sedang mengkaji rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sekarang masih kami kaji ya, mungkin pekan depan baru kami ajukan praperadilan,” katanya, Senin (28/11/2016).

Buni Yani, dosen nonaktif London School of Public Relations, adalah orang yang mengunggah cuplikan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika memaparkan programnya di Kepulauan Seribu. Dalam cuplikan video tersebut, Ahok diketahui menyinggung terkait Surat Al Maidah 51.

Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dosen kelahiran Lombok Timur tersebut, yang menjadi masalah bukanlah perbuatan mengunggah video, tetapi pencantuman tiga paragraf. Teks itu kemudian yang dinilai mengandung unsur yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Jadi, tiga paragraf kalimat itulah berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwasanya di sanalah kita sangkakan BY melanggar pasal 28 ayat [2] Undang-Undang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya